Meninjau data tiga tahun terakhir pada tahun 2015, 2016 dan 2017 dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang menunjukkan bahwa pihaknya menemukan ratusan kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini mendorong penulis untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman baru kepada pembaca untuk mengenali traumatik yang dialami oleh anak (korban pelecehan seksual) serta memberikan metode pendampingan dan treatment yang tepat untuk membantu proses pengobatan psikis korban pelecehan seksual. Dalam hal ini peran seorang konselor dengan pendampingan yang benar akan menjadi sebuah bentuk pengobatan psikis yang mampu mengurangi penderitaan korban sehingga korban dapat melupakan masa lalunya dan memulai sebuah lembaran baru yang akan menjadi pijakan awal korban dalam menemukan sebuah penyembuhan trauma.
Kekerasan, Pendampingan, Treatment, Traumatik
DOI : https://doi.org//158